Empat Asuransi Kini dalam Pengawasan OJK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dumoli Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, menuturkan ada empat asuransi yang sedang dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Empat perusahaan tersebut terkendala dengan penyertaan modal yang ditentukan dalam aturan OJK.

"Ada empat perusahaaan asuransi, mereka umumnya terkena permasalahan permodalan yang ditentukan OJK," kata Dumoli di Jakarta, Senin (9/6/2014).

Selain permasalahan modal, ada juga perusahaan yang mau mengalihkan bisnisnya ke syariah karena perbatasan permodalan yang lebih rendah ketika di bisnis syariah.

"Ada dua yang mau mengalihkan bisnisnya ke syariah, dua lainnya karena kendala permodalan dan tidak mau mengubah core bisnisnya," katanya.

Menurut penelusuran Tribunnews ada beberapa perusahaan yang masih mengalami permasalahan permodalan. Seperti yang dialami PT Asuransi Jasa Tania (Jastan) Tbk yang menargetkan permodalan inti melebihi Rp 100 miliar pada akhir 2014. Sampai dengan akhir 2013, Jastan masih kekurangan modal sebanyak Rp 20 miliar.

Dumoli menambahkan ada juga perusahaan asuransi yang sahamnya dimiliki anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, pemegang saham belum mau menyertakan modal ke asuransi tersebut.

"Perusahaan tersebut masih menunggu permodalan dari pemilik sahamnya," katanya.
OJK tengah memperketat pengawasaan terhadap pelaku industri jasa keuangan disektor asuransi. OJK tengah memperketat mekanisme pengawasan terhadap pelaku keuangan non bank pada Juni 2014.

Langkah ini dilakukan untuk menghadapi persaingan ketika masyarakat ekonomi ASEAN dibuka pada 2015.

Sumber: Tribunnews

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Empat Asuransi Kini dalam Pengawasan OJK"