Hal ini diperlukan karena lahan yang akan terasuransi hanya mencakup satu juta hektare atau lebih sedikit ketimbang luas total area tanam padi di Tanah Air. Pemerintah telah memulai tahapan pelaksanaan asuransi pertanian pascapencairan anggaran senilai Rp 150 miliar oleh Kementerian Keuangan medio September 2015. Asuransi yang menjadi amanat UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi harapan bagi petani untuk memperoleh ganti rugi jika terjadi gagal panen. Sebagai awalan, sejuta hektare di sejumlah sentra produksi padi, seperti Jawa Barat maupun Jawa Timur, akan diasuransikan. Sejumlah kalangan telah menyuarakan keinginan agar pelaksanaan asuransi pertanian disertai dengan pengawasan ketat.
Sebab, penyaluran dana rentan salah sasaran. Menanggapi kekhawatiran itu, Mulyadi menyebut Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di masing-masing daerah menjadi faktor utama yang akan menentukan tepat atau tidaknya penyaluran asuransi pertanian. Hal ini disebabkan Gapoktan merupakan pintu gerbang pendaftaran bagi para petani yang ingin mengasuransikan lahan pertanian sebagai antisipasi kegagalan panen.
"Dalam aturan sudah jelas. Yang berpeluang mendapat asuransi ialah mereka yang membayar premi melalui kelompok tani maka menjadi tanggung jawab Gapoktan dari sisi identitas anggotanya," katanya, Senin (12/10). Karena itu, harus dipastikan petani-petani yang mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi adalah mereka yang benar-benar mengeluarkan biaya untuk menggarap sawah dan menanam padi. "Bukan untuk pemilik sawah ataupun orang-orang yang mengaku rugi, padahal tidak," ujarnya.
DPR terus memantau
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron memastikan wakil rakyat di Kompleks Parlemen Senayan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan asuransi pertanian. "Kita akan meminta daftar penerima manfaat asuransi pertanian. Kita akan mengawasi bagaimana kalau bencana terjadi," ujarnya. Pada dasarnya, Herman menyebut konsep asuransi pertanian tetap untuk para petani.
Sebab, pada musim tertentu, 20 persen sawah petani kerap mengalami gagal panen. Entah itu karena hama, banjir, hingga kekeringan. Oleh karena lahan calon terasuransi terbatas, petani peserta asuransi harus berasal dari wilayah-wilayah yang berisiko.
ed: muhammad iqbal
Sumber: Republikaonline
0 Response to "Asuransi Pertanian Disosialisasikan ke Dinas"
Posting Komentar