Bisnis.com, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak pengajuan eksepsi dari PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya terkait pemeriksaan kepailitan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penolakan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Titik Tedjaningsih pada Rabu (1/4/2015). “Mengacu pada pasal 3 ayat 3 Undang-Undang No. 37/2004, maka eksepsi tentang kompetensi absolut yang diajukan termohon dinyatakan ditolak,” ujar Titik dalam persidangan, Rabu (1/4/2015).
Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam permohonan kepailitan, jika debitor adalah pesero suatu firma, pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut juga berwenang memutuskan.
Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum PT Bumi Asih Jaya (BAJ) yang terdiri dari Sabas Sinaga, Jaswin Damanik, dan Wilsye Damanik mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan syarat formil. Majelis diminta untuk memeriksa permohonan eksepsi tersebut dan memberikan putusan sela.
Menurut Bumi Asih, perselisihan antara pihaknya dan pemegang polis secara absolut menjadi wewenang Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), sehingga Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka proses persidangan permohonan kepailitan Bumi Asih akan terus dilanjutkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Usai penolakan Eksepsi, pihak OJK menghadirkan saksi ahli yang menjelaskan bahwa OJK berhak mengajukan permohonan pailit perusahaan asuransi.
“Kreditur bisa mengajukan ke OJK, tetapi untuk kepentingan perlindungan represif, OJK bisa mengajukan pailit perusahaan asuransi tanpa adanya pengajuan dari kreditur,” ujar Hadi Subhan, saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga dalam persidangan.
Selain itu, Hadi juga menyebutkan bahwa kepailitan tidak terhalang klausul arbitrase dan proses pencabutan izin usaha. “Ada atau tidaknya izin usaha, sebuah perusahaan dapat dipailitkan,” ungkapnya.
Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum PT Bumi Asih Jaya (BAJ) yang terdiri dari Sabas Sinaga, Jaswin Damanik, dan Wilsye Damanik mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan syarat formil. Majelis diminta untuk memeriksa permohonan eksepsi tersebut dan memberikan putusan sela.
Menurut Bumi Asih, perselisihan antara pihaknya dan pemegang polis secara absolut menjadi wewenang Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), sehingga Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka proses persidangan permohonan kepailitan Bumi Asih akan terus dilanjutkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Usai penolakan Eksepsi, pihak OJK menghadirkan saksi ahli yang menjelaskan bahwa OJK berhak mengajukan permohonan pailit perusahaan asuransi.
“Kreditur bisa mengajukan ke OJK, tetapi untuk kepentingan perlindungan represif, OJK bisa mengajukan pailit perusahaan asuransi tanpa adanya pengajuan dari kreditur,” ujar Hadi Subhan, saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga dalam persidangan.
Selain itu, Hadi juga menyebutkan bahwa kepailitan tidak terhalang klausul arbitrase dan proses pencabutan izin usaha. “Ada atau tidaknya izin usaha, sebuah perusahaan dapat dipailitkan,” ungkapnya.
Sumber: Bisniscom
0 Response to "Eksepsi Asuransi Jiwa Bumi Asih Ditolak Pengadilan"
Posting Komentar