Asuransi Penyakit Kritis? Salah Kaprah Tuh (1)

Jakarta -Sebagai seorang Perencana Keuangan Independen, sudah menjadi kewajiban untuk menyampaikan informasi yang benar dan apa adanya ke masyarakat umum.

Independensi tersebut memberikan keleluasaan saya untuk melihat produk-produk keuangan dan investasi dari sudut mana pun, serta memberikan informasi kelebihan maupun kekurangannya tanpa ada yang harus disembunyikan. Itulah yang seharusnya diketahui oleh masyarakat umum, agar masyarakat lebih bisa memilih dan membuat keputusan keuangan dengan lebih tepat lagi.

Salah satu produk yang sering membuat saya gusar dan geram karena banyak sekali salah mengerti alias salah kaprah adalah menyangkut ke produk asuransi tambahan yang dikenal di masyarakat dengan sebutan Asuransi Penyakit Kritis.

Sejujurnya saya sendiri kurang mengerti dari mana asalnya terjemahan tersebut yang menurut saya pribadi salah dan membingungkan banyak orang. Di dalam dunia asuransi terdapat produk 'asuransi tambahan' yang bernama Critical Illness.

Sekilas kalau diterjemahkan secara gamblang begitu saja maka terjemahan dari kata Critical artinya Kritis sementara Illness bisa berarti penyakit. Permasalahannya justru di sini letak kesalahpahamannya.

Saya sudah bertanya ke banyak dokter dan orang yang paham tentang kesehatan tentang sebuah penyakit yang bernama Kritis, dan jawabannya selalu sama, yaitu tidak ada penyakit bernama kritis.

Lalu saya tanya lagi, bagaimana dengan penyakit Jantung, Stroke, Darah Tinggi, Kanker dan lain-lain. Jawaban yang saya terima juga sama, bahwa beberapa jenis penyakit yang disebutkan tadi sering dibilang sebagai penyakit yang 'mematikan' atau penyebab kematian tertinggi di Indonesia, tapi bukan disebut dengan kritis atau bahkan diberi nama penyakit kritis.

Itulah sebabnya, untuk menghindari kesalahpahaman, saya selalu menyebut ini dengan nama aslinya yaitu Critical Illness, bukan terjemahan dalam bahasa Indonesianya. Lalu apa sebenarnya Critical Illness Insurance tersebut? Kalau diperhatikan baik-baik yang dimaksud dengan Critical di sini adalah suatu kondisi dari kata sesudahnya yaitu penyakit.

Yang artinya, dengan kata lain adalah: Critical Illness Insurance adalah suatu asuransi yang akan membayarkan klaim anda ketika kondisi penyakit yang anda derita telah didiagnosa dalam keadaan KRITIS.

Bingung? Coba buka polis asuransi Anda dan baca baik-baik kondisi kritis seperti apa yang jadi syarat perusahaan asuransi sebelum Anda bisa klaim Critical Illness Insurance? Dan kita akan bahas di tulisan berikutnya…

Selamat terkaget-kaget.

Sumber: detik Finance

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Asuransi Penyakit Kritis? Salah Kaprah Tuh (1)"